Profil Singkat PPID Pelaksanan

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)

Hak Publik untuk mendapatkan informasi adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.17 Tahun 2014 Tentang Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi Badan SAR Nasional. Dan telah di perbarui dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor: SK.KBSN-132/DI.01.02/V/BSN-2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor: SK.KBSN-132/DI.01.02/V/BSN-2021 ditetapkan :

    • Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai Pengarah PPID Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
    • Sekretaris Utama Sebagai Koordinator Tim Pertimbangan PPID
    • Kepala Pusat Data dan Informasi sebagai Ketua PPID
    • Kepala Biro Umum sebagai Wakil Ketua PPID
    • Pelaksana PPID Pusat oleh Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat, Koordinator Substansi Bidang Pelayanan Informasi, Kasubbag Tata Usaha Pusdatin,Koordinator Substansi Hukum, Koordinator Substansi Bidang Sistem Informasi
    • Pejabat Fungsional PPID oleh Pranata Humas, Pranata Komputer, dan Arsiparis
    • Pelaksana PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT) oleh masing-masing Kepala Balai/UPT atau Satker yang ditunjuk oleh Unit Organisasi

 

Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.17 Tahun 2014 Tentang Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi Badan SAR Nasional memiliki tujuan untuk:

    • Mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara cepat, tepat waktu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
    • Meningkatkan pengelolaan layanan infomasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menghasilkan layanan infomasi yang berkualitas; dan
    • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan penyelenggaraan negara yang baik.

Prinsip pelayanan informasi publik yaitu:

    • Mudah, cepat, tepat waktu dan sederhana;
    • Dilaksanakan melalui satu pintu; dan
    • Penyajian informasi publik sesuai dengan jenis dan format yang tersedia.